Setelah menyelesaikan topik Keselamatan dan Kesehatan Kerja mahasiswa mampu
- menjelaskan keselamatan dan kesehatan kerja terkait penggunaan komputer dan piranti lainya sesuai prosedur
- menjelaskan kesehatan dan keselamatan di ruang lab komputer
- merangkum keselamatan dan kesehatan kerja yang terdapat dalam Undang-undang Keselamatan kerja No. 1 Tahun 1970 dan Undang-undang Ketenagaan Kerjaan No. 13 Tahun 2003.
- Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja baik di dalam laboratorium dan setelahnya