3.KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 Setelah menyelesaikan topik Keselamatan dan Kesehatan Kerja mahasiswa mampu

  1. menjelaskan keselamatan dan kesehatan kerja terkait penggunaan komputer dan piranti lainya sesuai prosedur
  2. menjelaskan kesehatan dan keselamatan di ruang lab komputer
  3. merangkum keselamatan dan kesehatan kerja yang terdapat dalam Undang-undang Keselamatan kerja  No. 1 Tahun 1970 dan Undang-undang Ketenagaan Kerjaan No. 13 Tahun 2003.
  4. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja baik di dalam laboratorium dan setelahnya